Sofyan Jafar – Upaya Menumbuhkan Kesadaran Hukum Masyarakat Membayar Pajak dan Pengaruhnya Dalam Pembangunan Nasional

Sofyan Jafar

Upaya Menumbuhkan Kesadaran Hukum Masyarakat Membayar Pajak dan Pengaruhnya Dalam Pembangunan Nasional

Jurnal Nanggroë Vol. 2 No. 1 April 2013 hlm. 96-113

Penggunaan pajak yang tepat yang dipungut oleh pemerintah dari masyarakatnya merupakan suatu alat/sarana yang ampuh untuk mengatur perekonomian negara. Untuk ini pemerintah senantiasa berupaya untuk memaksimalkan pemasukan di sektor pajak, antara lain dengan melakukan tax reform yakni dengan dikeluarkannya undang-undang perpajakan nasional, memberikan kepercayaan kepada masyarakat untuk aktif dalam perpajakan, memberikan penyuluhan, pelayanan dan pemeriksaan pajak, serta sebagai pemrakarsa terjalinnya hubungan baik dan kepercayaan antara masyarakat wajib pajak dan pemerintah. Pajak merupakan sumber dana yang diperuntukkan bagi pembiayaan pengeluaran-pengeluaran negara/pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan umum. Sebagaimana fungsinya, pajak selain untuk membiayai pengeluaran rutin pemerintah, tetapi juga untuk membiayai pembangunan. Ini menyiratkan bahwa pajak pada hakikatnya hanya dibenarkan pemungutannya apabila bermanfaat bagi masyarakat.

Kata Kunci: Masyarakat, Pajak, Pembangunan Nasional

Leave a comment